Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) meminta masyarakat untuk dapat menyampaikan usulan titik pemasangan Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya (PJU-TS) secara tepat pada wilayah yang direncanakan dibangun PJU-TS agar pemanfaatannya tepat sasaran.
"Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE akan kembali membangun PJU-TS pada tahun 2019 sebagai upaya penyediaan energi kepada masyarakat yang berkontribusi pada penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Karenanya, kami minta masyarakat dapat mengusulkan titik mana yang sesuai untuk dibangun PJU-TS," demikian ungkap Kepala Bagian Rencana dan Laporan, Qatro Romandhi saat mensosialisasikan PJU-TS kepada masyarakat Cirebon pada Selasa (9/4).
Qatro menjelaskan pemasangan PJU-TS merupakan program dari Kementerian ESDM sebagai solusi untuk digunakan di jalan-jalan pada daerah yang belum terjangkau listrik PLN maupun pada daerah-daerah yang telah terlistriki PLN, namun ingin mengurangi konsumsi listrik daerahnya. Program ini dilaksanakan sebagaimana amanah Undang-Undang tentang Energi; Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Energi dan Kebijakan Energi Nasional; Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca; dan Peraturan Menteri ESDM tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru Dan Energi Terbarukan Serta Konservasi Energi.
Tahun 2018, program Pemasangan PJU TS telah dilaksanakan oleh Kementerian ESDM yang tersebar di seluruh Indonesia tepatnya di 25 Provinsi, dengan jumlah unit PJUTS yang terpasang sebanyak 21.839 unit. Untuk tahun 2019, Kementerian ESDM akan kembali membangun kurang lebih 20.980 unit PJU Tenaga Surya untuk dipasang di seluruh Indonesia.
Secara umum, lampu PJU beroperasi secara mandiri dan tidak memerlukan kabel jaringan antar tiang, sehingga instalasinya menjadi lebih mudah, praktis, ekonomis, dan dapat terhindar dari black out total jika terjadi gangguan. Komponen teknisnya meliputi modul surya, baterai, solar charge controller, tiang dan bracket, lampu LED dan armature, kabel dan aksesoris, serta instalasi dan pondasi. Untuk prinsip kerjanya, panel surya menangkap energi yang terkandung dalam cahaya/sinar matahari, lalu mengubahnya menjadi energi listrik yang kemudian menyimpan energi tersebut di dalam baterai. Listrik yang dihasilkan oleh panel surya disimpan di dalam baterai yang kemudian akan digunakan sebagai energi untuk menyalakan lampu PJU.
"Bapak Ibu sekarang bayar tagihan listrik untuk penerangan jalan umum setiap bulannya rata-rata berapa, misal 1 juta/bulan untuk 4 titik, bayangkan untuk satu desa Bapak menghabiskan anggaran 12 Juta/bulan untuk satu desa dikalikan 420 desa. Kalau PJU yang tadinya listrik harus terus diteruskan mengisi daerah-daerah yang tidak ada PJU-nya maka beban Bapak akan semakin bertambahâ€, ujar Qatro. Oleh karenanya, menurut Qatro, sejak sekarang masyarakat mulai mengidentifikasi daerah-daerah mana yang belum mendapatkan PJU-TS yang tidak akan masuk jaringan listriknya, sehingga disitulah dapat diusulkan titik pemasangan alokasi pada tahun 2019.
"Dengan adanya PJU-TS, kita menghindari penggunaan tenaga listrik, dimana kita bisa melakukan kegiatan yang namanya menurunkan emisi gas rumah kaca, lebih ramah lingkungan. Teknologi ini adalah teknologi yang sangat efisien dan tidak perlu lagi memikirkan kapan nyala kapan mati, lampu ini bisa otomatis menyala pada saat dibutuhkan, sistemnya menurunkan kapasitasnya jadi baterai bisa lebih tahan lama," terang Qatro.
Program Pemasangan PJU-TS merupakan salah satu bentuk sinergitas Kementerian ESDM dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan komitmen untuk menjalankan program kegiatan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Pemerintah berharap pembangunan PJU TS diharapkan dapat meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kemudahan masyarakat dalam beraktifitas di malah hari sehingga dapat meningkatkan taraf hidup baik secara sosial maupun ekonomi. Program PJU Tenaga Surya juga menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan akses energi modern sebagai upaya mewujudkan energi berkeadilan